Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP hari ini. Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2016).
Anny merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada Juni 2008 - Januari 2011. Keterangannya dibutuhkan penyidik diduga terkait dengan penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012.
Selain Anny, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Perum Percetakan Negara, yakni Budi Zuniarta selaku Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, Yunarto selaku Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI, dan Hartoyo selaku Staf Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara.
Advertisement
Lalu ada juga nama Adres Ginting selaku Ketua Bersama Konsorsium PNRI dan Afdal Noverman asal wiraswasta yang juga diperiksa
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka IR," ucap Yuyuk.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.