Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hampir memasuki babak akhir. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebut, gelar perkara ini bakal berlangsung hingga pukul 20.00 WIB lebih.
"Satu jam ini dari pihak terlapor, hingga pukul 17.55 WIB, setelah itu kita istirahat salat Maghrib," jelas Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Setelah istirahat, gelar perkara akan dilanjutkan satu jam berikutnya. Dengan agenda giliran pemaparan dari penyelidik kepolisian.
Advertisement
"Satu jam terakhir dari ahli penyidik. Tujuh ahli dari penyidik. Estimasi kita selesai jam 20.00 WIB," kata Boy.
Setelah itu, penyelidik bakal merangkum semua pemaparan itu menjadi kesimpulan sementara. Kesimpulan itu bakal dilaporkan ke Kabareskrim. Lalu, polisi bakal merangkumnya jadi kesimpulan keseluruhan yang akan disampaikan esok hari.
"Kemungkinan besok akan disampaikan kepada masyarakat soal kesimpulan keseluruhan," jelas Boy.
Kesimpulan keseluruhan itu bakal membuat kasus ini terang benderang, apakah akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan kepada penyidikan atau tidak.
"Besok disampaikan status perkara ini, Mudah-mudahan nggak lebih pada pukul 15.00 WIB, untuk lokasi kita informasikan nanti," ucap Boy.