Rizieq Shihab Sebut Punya Alat Bukti Baru untuk Jerat Ahok

Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengaku akan menyerahkan bukti tersebut ke Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Nov 2016, 21:10 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 21:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku masih memiliki bukti tambahan untuk memperkuat jeratan hukum bagi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Dia berharap ahli pidana dari penyidik yang hanya melihat dari satu rekaman, dapat berubah persepsinya.

"Kita juga akan menyerahkan bukti baru malam ini, selambat-lambatnya besok pagi. Jadi bukti baru itu akan lebih menguatkan. Karena itu juga atas permintaan beberapa ahli pidana sehingga mereka bisa mengubah daripada persepsi," tutur Rizieq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Menurut dia, ahli pidana yang dihadirkan penyidik tidak menyampaikan pendapat sesuai dengan konteksnya. Oleh karena itu, dia akan menyerahkan bukti tersebut ke Polri.

"Sementara yang kami serahkan ke Mabes Polri ada beberapa rekaman pada rangkaian peristiwa, sehingga beberapa ahli pidana menyampaikan pendapatnya tidak utuh. Karena itu mereka minta itu dilengkapi supaya pendapat mereka jadi utuh," ujar Rizieq.

Dia menyebut, alat bukti ini merupakan upaya keras untuk membawa Ahok ke tahanan. Sebab, bagi dia, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu punya kemampuan untuk meloloskan diri.

"Supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri. Karena dengan jabatan dan posisinya, dia punya potensi untuk melarikan diri," kata Rizieq.

Dia membeberkan, gelar perkara tersebut melibatkan 14 saksi pelapor, 19 saksi fakta, dan 39 ahli, baik dari bidang agama, pidana, maupun bidang bahasa. Kemudian ditambah dengan adanya 16 alat bukti.

"Oleh karena itu, saya yakin betul dengan pemaparan gelar perkara tadi. Insya Allah besok akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan Insya Allah Ahok akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Rizieq.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya