Polisi Putar Video Ahok di Pulau Seribu dalam Gelar Perkara

Ari melanjutkan pihaknya juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 40 saksi selama penyelidikan berlangsung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Nov 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 13:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutar video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Seribu ketika menyampaikan pidatonya yang dianggap menistakan agama.

Video ini diputar di depan pihak terlapor dan pelapor serta saksi ahli yang ikut dalam gelar perkara di Mabes Polri.

"Kita putarkan videonya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dalam gelar perkara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi, Ari menyatakan anak buahnya memaparkan sejumlah temuan hasil penyelidikan, termasuk juga memaparkan barang bukti.

Ari melanjutkan pihaknya juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 40 saksi selama penyelidikan berlangsung.

"Hadir hari ini tidak semua. Perwakilan saja yang dibacakan dari pelapor ada enam, terlapor ada enam, penyidik ada lima ahli. Nanti setelah dari penyidik itu dari pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan, koreksi mungkin ada bukti ditambahkan diberikan ke penyidk. Dalam hal ini, belum akhir penyelidikan, tapi belanja masalah," kata Ari.

Gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama masih terus dilakukan saat ini. Gelar perkara berlangsung tertutup untuk umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya