Ahok Tersangka, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyidikan

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 12:18 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 12:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri juga resmi menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Ari Dono, mengatakan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan," kata Ari saat memberikan keterangan pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Setelah itu, Ari menambahkan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut, sehingga berkas perkaranya bisa langsung dikirim ke jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," ujar Ari.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya