Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri juga resmi menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Ari Dono, mengatakan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Baca Juga
"Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan," kata Ari saat memberikan keterangan pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Setelah itu, Ari menambahkan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut, sehingga berkas perkaranya bisa langsung dikirim ke jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," ujar Ari.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).