Pengasuh Siksa Anak Majikan Hingga Tewas karena Cemburu

Balita 2 tahun itu disuruh berdiri dari pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB. Korban sempat jatuh, tapi oleh tersangka disuruh berdiri lagi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Nov 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 16:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Balita malang itu tewas di tangan pengasuhnya, Yuniarti. Perempuan 38 tahun itu tega menghabisi nyawa anak majikannya, Bastian Emerladi, karena dilanda rasa cemburu.

Balita dua tahun itu menjadi pelampisan sakit hati Yuniarti terhadap suaminya, setelah  menduga suaminya, Adi Suryanto (40), bermain mata dengan ibunda korban, Gadis Julianti Permatasari (22), yang tinggal di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Chandra Kumara, mengatakan tersangka curiga terhadap ibunda korban. Jadi selama ibunda Bastian berangkat kerja, suami Yuniarti yang mengantarnya ke tempat kerja di wilayah Jakarta.

"Suami tersangka bekerja sebagai ojek online. Ini yang membuat tersangka cemburu. Jadi murni kecemburuan," kata Chandra, Senin (28/11/2016), di Depok, Jawa Barat.

Bastian, ujar Chandra, dianiaya perlahan-lahan oleh tersangka. Yuniarti memaksa bocah dua tahun itu berdiri dari sore hingga malam hari. Lalu, tersangka juga tak henti-henti menguncang-guncang kepala dan badan korban.

"Pengakuan tersangka, korban disuruh berdiri dari pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB. Anak ini sempat jatuh, tapi oleh tersangka disuruh berdiri lagi," ujar Chandra.

"Apakah korban dibenturkan atau ada penyiksaan lain lebih dari itu, kami masih menunggu hasil autopsi," sambung Chandra.

Saat melihat korban sudah tak berdaya, pada pukul 22.00 WIB, tersangka meminta tolong tetangga mengantarkan bayi malang tersebut ke klinik di bilangan Cilangkap, Tapos.

"Sampai jam 10 malam ketika akan istirahat, tersangka nyuruh korban tidur. Di situ korban muntah-muntah dan langsung dilarikan ke klinik," ujar Chandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun.

Tersangka sendiri tidak merasa telah membunuh Bastian Emerladi. Bahkan kepada awak media, ia hanya melontarkan sedikit kata-kata.

"Saya nggak mau jawab apa-apa biar nanti saya suruh saja pengacara saya untuk melakukan hak jawab," ujar Yuniarti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya