Hanura: Jadi Ketua DPR Lagi, Setnov Bisa Langsung Tancap Gas

Setelah disepakati mayoritas anggota DPR dalam sidang paripurna, Setnov langsung dilantik sebagai Ketua DPR pada Rabu 30 November.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Des 2016, 10:10 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 10:10 WIB
20161130-Setya-Novanto-JT1
Setya Novanto (kiri) sebelum menjalani pelantikan, di dampingi empat Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Agus Hermanto, Fahri Hamza, (dari kiri), saat Sidang Paripurna ke 14 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto atau Setnov sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin atau Akom. Setelah disepakati mayoritas anggota DPR dalam sidang paripurna, Setnov langsung dilantik pada Rabu 30 November.

"Saya kira keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang di internal partai Golkar sehingga kita sebagai partner dalam dunia politik tidak perlu mencampurinya," ungkap Miryam dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ia berharap dengan kembalinya Setnov sebagai Ketua DPR dapat memabuat parlemen bisa terus meningkatkan kinerja serta kualitasnya. Sehingga, kepercayaan publik juga meningkat.

"Rasanya tak perlu diributkan lagi persoalan ini, karena ada banyak tugas besar yang harus segera di selesaikan oleh DPR. Di antaranya tugas legislasi yang masih banyak dan fungsi pengawasan yang harus terus dijalankan serta penganggaran yang harus dikawal bersama," papar dia.

Hanura, lanjut Miryam, yakin bahwa Setnov tidak perlu adaptasi lagi dengan status barunya sebagai Ketua DPR.

"Karena sebelumnya (Setnov) sudah pernah menjabat sebagai Ketua DPR sehingga bisa langsung tancap gas mengawal agar fungsi dan tugas-tugas keparlemenan bisa continue," tutup Miryam.

Setya Novanto telah dilantik kembali menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin dengan persetujuan dalam rapat paripurna. Setnov dilantik oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi pada Rabu 30 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya