Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto memimpin langsung penyerahan berkas tahap dua ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung). Pelimpahan tahap dua itu meliputi tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan barang bukti.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu pun diterima 13 jaksa yang meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama. Sementara itu, Ahok didampingi para pengacaranya, seperti Sirra Prayuna dan Humprey Djemat. Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Praseyo Edi Marsudi, juga ikut mendampingi
Sirra mengungkapkan, Ahok ditanya beberapa hal terkait kelengkapan berkas perkara. Pertama, menurutnya, jaksa peneliti memverifikasi secara faktual berkas perkara seperti yang disampaikan penyidik Polri ke Kejaksaan.
Advertisement
Dalam memverifikasi secara faktual pelimpahan tahap dua, ia mengaku, terjadi tanya jawab antara jaksa peneliti dengan mantan Bupati Belitung Timur itu. Seperti, memastikan identitas tersangka apa benar tersangka bernama Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto. Hal-hal umum seperti tempat tanggal lahir dan pekerjaan juga ditanyakan jaksa peneliti.
"Itu untuk memastikan apakah saudara ini diajukan ke penuntut umum terkait dugaan pidana apa harus dijawab, tadi dijawab baik, adanya LP tuduhan penistaan agama, sebagaimana diatur pasal 156 dan 156 a," ungkap Sirra.
Selain itu, ia menambahkan, Ahok juga ditanya apakah sebelumnya pernah tersangkut pidana. Ahok pun menjawab tidak. Berapa kali pemeriksaan di Bareskrim Polri baik penyelidikan dan penyidikan pun juga ditanyakan jaksa peneliti.
"Apa saudara tersangka ini, dipertanyakan berapa kali proses dipanggil Bareskrim baik penyelidikan dan penyidikan, satu kali, satu kali, itu bagian hal penting perlu diklarifikasi, di dalam proses tanya jawab," ujar Sirra.
Terakhir, ia menambahakan, apakah berkas perkara yang ditunjukkan ke Ahok adalah benar berkas terkait dirinya. Ahok pun membenarkan.
"Kalau ada keterangan tambahan diberi kesempatan. Ini sudah masuk pokok perkara saya enggak bisa ungkap ke publik biar proses pengadilan yang ungkap. Terakhir saya berharap bahwa marilah kita semua hormati proses peradilan ini. Ini negara hukum maka pastikan proses peradilan enggak diintervensi kami harapkan tunduk dan patuh di proses ini. Itu hal yang bisa saya sampaikan di siang hari ini," tandas Sirra.