Berkas dan Surat Dakwaan Ahok Dilimpahkan ke PN Jakarta Utara

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Des 2016, 13:57 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 13:57 WIB
20161201-Tak Ditahan, Ahok Tinggalkan Kejagung-Jakarta
Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar dari dalam Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Keluarnya Ahok ini dapat dipastikan pihak kejaksaan tidak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sekarang ini saya sudah sampai di PN Jakarta Utara untuk melimpahkan berkas," kata Dipo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Dia melanjutkan, berkas tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti dan sudah diteliti 13 jaksa yang ditunjuk untuk menyusun dakwaan Ahok.

"Sudah kita tunjuk ada 13 jaksa. Dari Kejagung, Kejati dan dari Kejari. Pelimpahan berkas dan surat dakwaan juga sudah dilaksanakan," tambah Dipo.

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara.

"Itu PN nanti yang tentukan," tutup Dipo.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu disangkakan Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang menyeret calon petahana DKI Jakarta itu bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulaun Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya