Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 10 tersangka makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 2 Desember 2016 dini hari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga pasal berbeda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk musikus Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara tujuh tersangka dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 terkait permufakatan jahat untuk makar.
"Ya, jadi AD itu terkait Pasal 207. Yang tujuh itu terkait Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP, dan yang dua terkait Pasal 28 UU ITE," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016). Pasal 207 KUHP mengatur soal penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun.Â
Advertisement
Namun, Rikwanto belum dapat menyampaikan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan 10 orang tersebut. Sebab, ada beberapa tersangka yang terlambat diperiksa karena menunggu pendampingan penasihat hukum.
"Jadi belum bisa disampaikan tentang item hasil yang kita dapatkan dari pemeriksaan. Karena ada beberapa yang akan kita tangkap baru bisa diperiksa melewati siang, karena masih menunggu pengacara," kata dia.
Dengan begitu, tujuh tersangka yang dijerat dugaan makar berinisial AD, E, KZ, RS, RA,SB, RK. Satu tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa berinisial AD, dan dua lainnya melanggar UU ITE berinisial JA dan RK.
Saat ini para tersangka makar dan pelanggar UU ITE sudah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.