Kapolri Jelaskan soal Kasus Makar ke Komisi III

Saat ini, rapat Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komisi III sedang berlangsung.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 05 Des 2016, 11:08 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 11:08 WIB
20161128-Kapolri dan GNPF MUI Gelar Pertemuan-Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) memberi keterangan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11). Bersama MUI, Kapolri membahas aksi 2 Desember bersama Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI, M Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir di rapat dengan Komisi III DPR. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan Kapolri itu membahas penangkapan 11 orang dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas pasal dalam UU ITE.

"Rapatnya sedang berlangsung," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (5/12/2016).

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, pernyataan makar yang disampaikan Polri terhadap 11 tersangka yang ditangkap jelang aksi 2 Desember pekan lalu, agak sensitif dalam konteks perpolitikan nasional dan berpotensi mengganggu perekonomian.

"Pertama, apakah identitas sosok-sosok petualang politik yang ingin melakukan makar itu sudah teridentifikasi, dan kapan akan diumumkan kepada publik?" kata Bamsoet.

Kedua, dia melanjutkan, rapat-rapat yang mengagendakan makar dan ingin menguasai gedung DPR di mana saja, serta siapa politikus yang dimaksud dan menjadi peserta rapat-rapat itu.

"Ketiga, bagaimana Polri akan memperlakukan para perencana makar itu, termasuk para peserta rapat?" Bamsoet menambahkan.

Dia juga mempertanyakan keterkaitan tersangka penyebar rush money dengan peserta makar atau tidak.

"Kelima, sudah sejauh mana penanganan atau penyelidikan terhadap aktor-aktor politik yang menunggangi aksi damai 4 November yang berujung pada kerusuhan itu? Dan akan berlangsung berapa lama situasi dan kondisi waswas ini akan berlangsung?" dia memaparkan.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan kelima pertanyaan tersebut penting mengingat beberapa elemen masyarakat mengeluhkan situasi akhir-akhir ini yang dirasakan kurang kondusif.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dalam tempo singkat telah menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ke Kejaksaan Agung. Sehingga bola panas tersebut kini ada di tangan Kejaksaan Agung," dia menuturkan.

Kendati bola panas kasus Ahok tidak lagi di tangan kepolisian, ucap Bamsoet, Komisi III DPR tetap akan mempertanyakan kesiapan Polri dalam mengantisipasi keputusan akhir atas kasus Ahok.

"Apa pun keputusannya akan menimbulkan pro kontra di ruang publik. Dan itu tetap menjadi tanggung jawab Polri," tegas Bamsoet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya