Jaksa Agung: Penahanan Ahok Tidak Mutlak

Kendati berstatus tersangka, Prasetyo menilai Ahok tak wajib ditahan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Des 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 13:03 WIB
20160606-Raker-Jakarta-HM-Prasetyo-JT
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, keputusannya tidak menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama tidak menyalahi prosedur. Meskii telah berstatus tersangka, namun Ahok tidak wajib ditahan.

"Penahanan tidak mutlak, jadi kita melihat subjektif dan kita sudah sesuai SOP," ujar Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Menurut Prasetyo alasan tidak ditahannya Ahok juga bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, polisi juga mempunyai kewenangan menentukan apakah Ahok perlu ditahan atau tidak dalam perkara yang menjeratnya.

"Bisa ditanyakan juga ke Polisi," ucap dia.

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kinerja Polri yang sudah melakuan penaganan kasus ini secara objektif. "Kita hargai lembaga Polri," ucap mantan politisi Partai Nasdem itu.

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016 atas sangkaan penistaan terhadap agama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya