Mabes Polri: Sidang Ahok Bisa Dilakukan di Luar Jakarta

Tempat persidangan untuk Ahok juga harus mempertimbangkan wilayah dan luas ruang pengadilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Des 2016, 13:49 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 13:49 WIB
Kombes Rikwanto
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan di bekas gedung PN Jakarta Pusat. Namun, pihak kepolisian mengatakan tempat tersebut belum pasti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, bisa saja sidang Ahok dipindahkan di luar Jakarta. Meski demikian, keputusan untuk menyidangkan Ahok ada di tangan pengadilan.

"Itu wilayah pengadilan ya. Tapi memang bisa jadi (di luar Jakarta). Juga karena ini kan pusat perhatian publik. Utamanya kan di (PN) Utara di renovasi," kata Rikwanto di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2016).

Namun, kata dia, tempat persidangan untuk Ahok juga harus mempertimbangkan wilayah dan luas ruang pengadilan.

"Dipindahkan ke tempat yang bisa diakses ya. Tempat dimungkinkan siapapun untuk mengaksesnya. Parkir kemudian bawa masa walaupun tak masuk, diduga akan seperti itu. Dicari tempat luas," ucap dia.

Lalu apakah tempat persidangan Ahok bisa dipindahkan ke luar Jakarta?

"Bisa saja, kalau rundingan jaksa dan pengadilan tidak dilaksanakan di sini ya dipindahkan. Kan alternatif itu banyak," jawab Rikwanto.

Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mulai digelar Selasa 13 Desember 2016 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rencananya, sidang perdana kasus Ahok dengan pembacaan dakwaan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya