Ganjar Pranowo di KPK: Proyek E-KTP Mulai Ramai Saat Pengadaan

Ganjar Pranowo diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Des 2016, 12:45 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 12:45 WIB
20161103- Ganjar Pranowo Motivasi Mahasiswa di EGTC 2016-Yogya- Helmi Afandi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berbagi cerita inspiratif kepada mahasiswa Yogjakarta, Kamis (3/11) EGTC 2016 di kota terakhir ini menghadirkan sosok atau tokoh yang menginspirasi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Ganjar menilai proses awal proyek tersebut tidak bermasalah. "Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja. Kayaknya loh, awalnya sih tidak (ada masalah)," ujar Ganjar di Gedung KPk, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Menurut dia, gelagat permasalahan dalam proyek ini mulai terjadi ketika pengadaannya. Dia optimistis KPK mampu membongkar korupsi tersebut.

"Saat pengadaan itu agak ramai. Kalau terus kerja keras dibongkar saja. Nanti kita lihat saja," kata Ganjar.

Sementara, politikus PDIP itu memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada saat proyek itu terjadi, dia masih duduk sebagai Anggota Komisi II DPR. Ganjar tak sendiri, sebelumnya, KPK sudah memeriksa Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

"Kayaknya seluruh Komisi II kemarin dipanggil (untuk) memberikan kesaksian. Jadi kita datang (beri keterangan)," kata Ganjar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya