Eks Ketua Komisi II Tantang KPK Soal Korupsi E-KTP

Mantan Ketua Komisi II DPR ditengarai terlibat dalam korupsi E-KTP seperti yang diutarakan ‎mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Des 2016, 03:05 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 03:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemeriksaan ini bukan kali pertama buat Chairuman. Dia ditengarai kuat terlibat dalam kasus ini, sebagaimana pernah diutarakan ‎mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Namun, Chairuman membantah tudingan itu. Dia menantang KPK untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus ini sebagaimana dinyanyikan Nazaruddin.‎

"Ya dibuktikan saja. Gampang saja, dibuktikan siapa yang menerima, bagaimana dan di mana? Kan begitu," kata Chairuman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Mantan jaksa itu mengatakan penegakan hukum oleh KPK tak boleh dilakukan melalui isu-isu atau kabar yang dihembuskan pihak tertentu. Oleh karena itu, dia meminta KPK membuktikan isu tersebut.

"Jangan terus isu-isu saja, harus jelas. Penegakan hukum kita harus begitu," ujar Chairuman.  

Sebelumnya, Nazaruddin dalam beberapa kesempatan 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek E-KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya