Liputan6.com, Bekasi - Kepolisian bersedia mengganti rugi seluruh kerusakan bangunan kos di Jalan Bintarajaya 8, Bekasi Barat, Kota Bekasi, akibat bom yang diledakkan tim Gegana, pada Sabtu malam, 11 Desember 2016.
"Pihak pemilik kosan itu hari ini mendatangi Mapolrestro Bekasi Kota untuk meminta ganti rugi atas kerusakan bangunannya," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Selasa (13/12/2016).
Kos tiga lantai tersebut diketahui merupakan milik seorang pengusaha bernama Opung Mangun. Kos yang berdiri di atas lahan sekitar 200 meter per segi itu dihuni terduga teroris Dian Yulia Novi (27) di kamar nomor 104 lantai 3.
Advertisement
Novi ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror atas tuduhan menyimpan tiga buah bom aktif berdaya ledak tinggi di dalam tasnya yang disimpan di dalam kamar tersebut.
Bom itu kemudian ditangani Tim Gegana Polda Metro Jaya dan diledakkan sekitar pukul 19.30 WIB di dalam ruangan 104.
"Tim Gegana sebenarnya sudah memiliki standar operasional prosedur yang baik dalam menangani bom. Hanya saja, daya ledak dari bom itu cukup besar hingga dua lokal ruangan di kosan itu 100 persen hancur," kata dia dilansir dari Antara.
Umar mengatakan, bom tersebut diperkirakan mampu meledakan bangunan seluas 300 meter per segi.
"Tim Gegana sebenarnya sudah melakukan SOP penanganan ledakan bom dengan menyimpannya dalam tabung peredam hingga melindungi dinding ruangan dengan selimut khusus. SOP itu sanggup meredam seperlima ledakan. Namun memang daya ledaknya cukup kuat hingga seluruh dinding dan plafon di dua lokal kamar yang bersebelahan hancur," kata dia.
Umar memastikan, pihak Densus 88 telah menyatakan kesiapannya mengganti rugi seluruh kerusakan yang timbul pasca-aktivitas peledakan bom tersebut.
"Densus siap ganti rugi ruangan yang rusak. Kita berikan kontak Densus kepada pemilik kontrakan itu untuk ditindaklanjuti," Umar menandaskan.