Periksa Ketua DPR, KPK Dalami Informasi Seputar E-KTP

Novanto ketika proyek itu terjadi masih menjadi Ketua fraksi Partai Golkar di DPR

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Des 2016, 01:04 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 01:04 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua DPR Setya Novanto.

‎Selain Novanto, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dan Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo. Hanya Arif yang mangkir dari pemeriksaan‎ kali ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para saksi itu diperiksa KPK untuk dimintai keterangan seputar informasi kasus korupsi e-KTP. Terutama dengan jabatan dan peran masing-masing ketika proyek itu dilakukan.

"Para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016).

Novanto sendiri ketika proyek itu terjadi masih menjadi Ketua fraksi Partai Golkar di DPR. Sementara proyek e-KTP dibahas Kemendagri bersama Komisi II DPR.

"Masuk rangkaian proses di DPR, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan lain," ujar Febri.

Dua Tersangka

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.
‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya