Baleg DPR Sepakat Masukkan Revisi UU MD3 ke Prolegnas Prioritas

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Des 2016, 07:35 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 07:35 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat memasukkan revisi Undang-Undang MPR, DPDR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke dalam program legislasi nasional (Porlegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Namun, Firman belum dapat memastikan apakah revisi ini akan masuk ke dalam proglegnas 2016 atau 2017. Menurut dia, hal itu bergantung dari hasil keputusan politik anggota dewan di parlemen.

"Kalau memang ini dianggap urgent atau penting, maka bisa saja melalui pimpinan DPR, (meminta) rapat Bamus revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus. Itu clear," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016) malam.

Menurut dia, Bamus boleh menggelar rapat menentukan nasib revisi UU MD3 bila ada izin dari pimpinan DPR. Namun, jika izin tersebut tak diberikan, maka revisi tersebut akan masuk ke dalam Prolegnas 2017.

"Jadi hanya itu saja keputusan hari ini," ucap dia.

Dijelaskan Firman, keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memerintahkan kepada Baleg DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Namun, perubahan tersebut terbatas hanya untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR RI dan MPR RI.

Penambahan ini, lanjut dia, akan dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017. Tapi, politikus Golkar itu belum dapat memastikan kursi tambahan tersebut akan diberikan kepada PDI Perjuangan selaku partai pemenang pemilu atau tidak.

Lebih lanjut Firman mengatakan, DPR akan kembali melanjutkan pembahasan revisi ini bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku perwakilan Pemerintah.

"Tugas kita kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini kan besok (harin ini) kita juga rapat dengan Pemerintah, ini kan urut-urutan mekanisme saja," ujar Firman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya