3 Hakim PN Jakbar Diduga Salahi Prosedur Pengajuan PK

Jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik, akan dilanjutkan dengan investigasi berupa pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 07:50 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 07:50 WIB
PN Jakbar
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menangani laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait dugaan menyalahi prosedur peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan.

"Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," kata juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (14/12/2016).

Farid mengatakan, KY telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan dugaan menyalahi prosedur tersebut. Jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik, akan dilanjutkan dengan investigasi berupa pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor.

Pelapor Irfan dan Jonathan Marpaung sebagai pengacara dari Doddy Sutanto mengadukan tiga hakim yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas dan Kukuh Subyakto.

Irfan menjelaskan, ketiga hakim itu terindikasi menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani padahal Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK pertama atau "NO".

Irfan menyebutkan, ketiga hakim itu tidak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana melarang mengajukan dua kali.

Diungkapkan Irfan, kedua terpidana penggelapan itu juga masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berstatus buron.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang tidak mempermasalahkan laporan itu dan KY akan mengusut tuduhan tersebut.

Mangatas menambahkan, PN Jakarta Barat hanya berwenang menerima laporan itu, kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya