MA kabulkan PK Petani, Bagaimana Nasib Pabrik Semen di Rembang?

PT Semen Indonesia dapat segera membuat izin baru dengan memenuhi persyaratan Amdal.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 17 Okt 2016, 01:46 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 01:46 WIB
20160728- Tolak Pabrik Semen Petani Dirikan Tenda Perjuangan-Jakarta-Faizal Fanani
Sejumlah petani menggelar tenda di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/7). Aksi lanjutan tersebut sebagai penolakan terhadap tambang dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Jateng. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Keputusan itu membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Kendati demikian, putusan tersebut dianggap tidak mempengaruhi pembangunan pabrik semen tersebut. Pakar Hukum Andi Abdurrahman Nawawi menyatakan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, tetap bisa dilaksanakan.

"Jika yang dimasalahkan tentang izin lingkungan dan kemudian diputuskan MA untuk dibatalkan, maka hanya izin lingkungan saja yang batal. Proses selanjutnya kepada tergugat adalah menerbitkan izin yang baru untuk memperbaiki sebelumnya, karena sudah dibatalkan," ujar Nawawi berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2016).

"Jadi bukan berarti tak boleh dilanjutkan pembangunannya, tidak membatalkan izin seluruhnya," lanjut dia.

Nawawi mengungkapkan, yang penting dipelajari dari amar putusan MA tersebut adalah konsekuensi pembatalan izin. "Selama tidak ada dampak lingkungan yang amat berarti disitu, maka izin bisa diterbitkan kembali," ucap dia.

Nawawi pun menilai, PT Semen Indonesia dapat segera membuat izin baru dengan memenuhi persyaratan Amdal yang menjadi sebab MA mengabulkan PK warga Rembang. "Syarat mengenai tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru itu tidak bisa," kata dia.

Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.

Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.

Sengketa antara warga Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik. Para petani menolak keras pembangunan pabrik semen di wilayah Rembang karena memiliki efek yang merugikan.

"Konflik ini sudah lama berlangsung, sejak peletakan batu pertama diletakkan pada tahun 2014, kami dan teman-teman mulai mendirikan tenda di depan pintu masuk pabrik," ujar warga Rembang, Joko saat sedang melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Rabu, 13 April 2016.

Dalam aksi saat itu, sembilan perempuan petani Rembang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana. Kesembilan perempuan itu adalah Supini, Surani, Rieb Ambarwati, Deni, Ngadinah, Sukinah, Karsupi, Murtini dan Surani. Lewat upaya itu, para petani diterima oleh pihak istana untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya