Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, OC Kaligis. Pengacara kondang itu pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.
"Papa akan mengupayakan PK (peninjauan kembali) ya," ucap anak OC Kaligis, Velove Vexia, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Baca Juga
Saat ditanya apakah sudah ada persiapan untuk mengajukan PK, seperti bukti baru, aktris itu mengaku tidak tahu. Yang jelas, lanjut dia, Kaligis akan terus berjuang agar mendapat hukuman yang ringan.
Advertisement
"Itu aku kurang paham (bukti baru untuk PK). Yang pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," tutup Velove Vexia.
Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit SGD 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto.
Dia juga memberikan uang USD 5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OCÂ Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.