Sekda DKI: Pemerintah Bisa Ambil Alih Lahan Eks Kedubes Inggris

Sekda DKI Saefullah menyatakan, saat ini lahan eks Kedubes Inggris sudah tidak lagi sesuai peruntukannya.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 08:15 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 08:15 WIB
Sekda DKI Saefullah
Sekda DKI Jakarta Saefullah (Delvira Chaerani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait telah ditemukannya dokumen lahan eks kantor Kedubes Inggris oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dokumen tersebut menyebutkan tanah eks kantor Kedubes Inggris merupakan pemberian dari pemerintah pusat kepada Kerajaan Inggris tahun 1954," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, seperti dikutip dari beritajakarta, Rabu (14/12/2016).

Ia mengatakan, tanah eks Kedubes Inggris selanjutnya disertifikatkan pada 1960 dengan status Hak Pakai. Masa berlakunya selama 50 tahun.

"Kalau dihitung hingga saat ini sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan," ucap dia.

Saefullah menjelaskan, hak pakai yang diberikan pemerintah pusat pada 1960 diperuntukan sebagai kantor Kedubes Inggris.

"Namun, kondisi saat ini sudah tidak lagi sesuai peruntukan sehingga lahan dapat diambil alih kembali oleh pemerintah pusat," jelas dia.

Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan meminta penyerahan aset lahan eks kantor Kedubes Inggris dari pemerintah pusat.

"Jika lahan tersebut telah diserahkan, Pemprov DKI akan membangun taman interaktif bisa terealisasi tanpa mengeluarkan anggaran pembebasan lahan," tandas Saefullah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya