Menkumham: Kita Perketat Izin Pendirian Ormas

PP Ormas ini sudah sesuai UU yang ada dan untuk memperketat izin mendirikan ormas-ormas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Des 2016, 12:23 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 12:23 WIB
Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly Menggelar diskusi soal remisi bagi koruptor.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). PP bernomor 58 Tahun 2016 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, PP ormas ini dibuat untuk memperketat ormas di Indonesia. Sebab, peraturan yang ada saat ini sangat mudah untuk mendirikan ormas.

"Harus ada izin menteri dulu, rekomendasi Menteri Luar Negeri, semua diatur dengan baik. Jadi kita perketat," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Yasonna mengatakan, PP Ormas ini sudah sesuai UU yang ada dan untuk memperketat izin mendirikan ormas-ormas.

"Diatur supaya lebih baik. Kalau ormas asing dari dulu sudah dimungkinkan dalam UU Ormas. Ini kan hoax di media sosialnya ini enggak fair," ucap dia.

Menteri dari PDI Perjuangan ini bahkan beralasan, PP Ormas ini lebih baik dari pemerintah sebelumnya.

"Ya itu pemerintahan yang lalu tidak menyusun itu. Kita kan baru membahas di sini, setelah kita lihat trendnya itu seperti sekarang. Kalau enggak diatur teknisnya, lebih rincikan, repot urusannya," Yasonna menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya