Liputan6.com, Lamongan - Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya dan petugas Kesbangpol Lamongan Jawa Timur menciduk 3 dari 9 tenaga kerja asing asal Republik Rakyat China. Mereka diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
Seperti ditayangkan Liptuan 6 Malam SCTV, Kamis (15/12/2016), razia tenaga kerja asing dilakukan petugas gabungan imigrasi, Kejaksaan, Kesbangpol dan intel Polres Lamongan.
Baca Juga
Sebanyak 3 pekerja asing asal RRC di perusahaan pemotongan kapal bekas, PT Scor Ping di desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan dibawa petugas ke kantor imigrasi.
Advertisement
Razia seperti ini akan terus dilakukan petugas imigrasi Tanjung Perak Surabaya dan Kesbangpol Lamongan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja oleh warga negara asing yang menggunakan kelonggaran bebas visa kunjungan wisata.