VIDEO: Petugas Gabungan Ciduk 3 Pekerja Asing Ilegal

Tiga dari sembilan tenaga kerja asing asal Republik Rakyat China tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2016, 02:56 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 02:56 WIB
Petugas Gabungan Ciduk 3 Orang Pekerja Asing Ilegal
Tiga dari sembilan tenaga kerja asing asal Republik Rakyat China tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Liputan6.com, Lamongan - Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya dan petugas Kesbangpol Lamongan Jawa Timur menciduk 3 dari 9 tenaga kerja asing asal Republik Rakyat China. Mereka diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Seperti ditayangkan Liptuan 6 Malam SCTV, Kamis (15/12/2016), razia tenaga kerja asing dilakukan petugas gabungan imigrasi, Kejaksaan, Kesbangpol dan intel Polres Lamongan.

Sebanyak 3 pekerja asing asal RRC di perusahaan pemotongan kapal bekas, PT Scor Ping di desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan dibawa petugas ke kantor imigrasi.

Razia seperti ini akan terus dilakukan petugas imigrasi Tanjung Perak Surabaya dan Kesbangpol Lamongan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan bekerja oleh warga negara asing yang menggunakan kelonggaran bebas visa kunjungan wisata.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya