Korupsi Takaran Minyakita Tak Cuma di Jakarta, Ada juga Solo, Kediri, hingga Lamongan

Ternyata, kasus korupsi takaran Minyakita ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Di sejumlah kota lain juga didapati takaran Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 11 Mar 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 16:30 WIB
Pelanggaran serius distribusi Minyakita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut mentan menemukan pelanggaran serius distribusi Minyakita. (Dok Kementan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung Jakarta pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan Minyakita dijual di atas HET. Selain itu, Mentan Amran juga menyebut bahwa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," kata dia, Sabtu (8/3/2025).

"Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

Ternyata, kasus korupsi takaran Minyakita ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Di sejumlah kota lain juga didapati takaran Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera.

Berikut rangkumannya:

Promosi 1

Minyakita Tak Sesuai Takaran Juga Ditemukan di Lamongan

MinyaKita
MinyaKita... Selengkapnya

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng bersubsidi setelah petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satgas Pangan dan Polres Kabupaten Lamongan menemukan produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran pada kemasan 1 liter.

Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat setelah pengecekan menggunakan alat ukur di salah satu kios di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur.

Hasil sidak menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya mencapai 800 mililiter, lebih sedikit dari yang tertera pada labelnya.

“Kami mengimbau konsumen untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng bersubsidi. Pastikan segel masih utuh dan apabila ada ketidaksesuaian, segera laporkan,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).

Disperindag Lamongan juga meminta para pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran sampai ada kepastian lebih lanjut terkait produsen yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

“Kami akan menelusuri produsennya untuk memastikan tindakan yang akan diambil,” tambahnya.

Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran di Solo

Pelanggaran serius distribusi Minyakita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut mentan menemukan pelanggaran serius distribusi Minyakita. (Dok Kementan)... Selengkapnya

Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman menemukan volume minyak rakyat MinyaKita tidak sesuai takaran di Pasar Gede Solo Jawa Tengah meski sesuai HET (harga eceran tertinggi), yakni Rp15.700 per liter.

"Yang botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki," katanya pada peninjauan ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako) jelang Lebaran 2025 di Solo, Selasa.

Ia mengatakan sebelumnya juga ditemukan MinyaKita dengan kemasan 1 liter namun isinya hanya 750 ml.

"Jadi kurang 25 persen. Kalau ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran mulai meningkat karena tiga hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen," katanya dikutip dari Antara.

Terkait hal itu, ia meminta kepada Satgas Pangan dan Polresta Surakarta untuk segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan itu.

"Ikuti kenapa kurang," katanya.

Meski demikian, ia meminta agar kepolisian tidak menindak pengecer maupun penjual di pasaran namun pada tingkat produsen.

Pemkot Kediri temukan volume MinyaKita tak sesuai

Mintakita
Polres Bogor membongkar kasus produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran dan label kemasan di Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno).... Selengkapnya

Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan uji takar minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Bandar, Kota Kediri, menindaklanjuti isu yang beredar mengenai ketidaksesuaian volume minyak goreng tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengemukakan adanya volume yang tidak sesuai saat uji takar ditemukan untuk MinyaKita dalam kemasan botol.

"Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 mililter hingga 30 ml. Temuan ini segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan," katanya dikutip dari Antara.

Sementara itu, hasil pengujian terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch/refill menunjukkan volume yang sesuai dengan label, bahkan dalam beberapa sampel, volumenya melebihi 1 liter.

"Untuk kemasan pouch atau refill (isi ulang) tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak," ujar dia.

Dalam sidak di pasar tradisional tersebut, juga ditemukan produk MinyaKita dengan kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter.

Menurut Wahyu, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag," kata Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya