Sekjen PAN: Panggilan Bareskrim ke Eko Patrio Harus Sesuai Aturan

PAN prihatin atas pemanggilan Eko Patrio dan berharap proses pemeriksaan di Bareskrim akan transparan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Des 2016, 08:55 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 08:55 WIB
20160419-Eko Patrio-Jakarta
Komedian yang kini menjadi anggota DPR, Eko Patrio (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, akan menyambangi Bareskrim Polri hari ini. Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, mengaku prihatin atas pemanggilan Wakil Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylviana itu.

"Kita prihatin atas pemanggilan ini dan berharap proses pemeriksaan di Bareskrim akan transparan. Saudara Eko Hendro Purnomo selaku tokoh masyarakat dan tokoh politik adalah salah seorang kader terbaik PAN yang taat hukum," ucap Eddy kepada Liputan6.com, Jumat (16/12/2016).

Dia pun meminta agar kepolisian lebih cermat dalam kasus Eko Patrio ini. Bareskrim, ujar dia, harus memahami aturan yang berlaku.

"Harus ada proses dan prosedur yang dijalankan. Jika pemanggilan Bareskrim ini sesuai dengan aturan pemanggilan dan pemeriksaan anggota legislatif, kami yakin saudara Eko tidak sekadar kooperatif, tapi juga proaktif menundaklanjuti pemanggilan penegak hukum," ujar Eddy.

Sebelumnya, Eko sendiri telah memastikan akan datang, hari ini usai salat Jumat.

"Besok saja (hari ini) ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat. Saya akan datang," tutur Eko Patrio.

Bareskrim akan mengklarifikasi sejumlah hal kepada Eko Patrio. Setelah seorang pria bernama Sofyan Armawan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Eko diduga melakukan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 207 UU ITE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Rikwanto.

Eko Patrio dipanggil diduga terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Eko disebut-sebut mengatakan, pengungkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya