Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto memastikan, anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tidak dipanggil sebagai saksi atas laporan dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE.
Menurut Agus, Eko Patrio hanya diundang untuk memberikan klarifikasi tentang pernyataannya di media online yang menyebut penangkapan terduga teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu.
"Saya klarifikasi ya, ini kan undangan klarifikasi. Bukan undangan pemeriksaan," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Agus menambahkan, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karenanya, ia mengundang Eko Patrio untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataannya tersebut.
"Kan masih penyelidikan," ucap Agus.
"Kan beliau (Eko Patrio) di tabloid ngomong bahwa penangkapan terduga teroris untuk mengalihkan. Ternyata beliau bilang itu dipelintir sama tabloid, makanya kami undang untuk klarifikasi," terang Agus.