Pakar: Punya Hak Imunitas, Eko Patrio Tak Bisa Dipidana

Kata Irman, polisi tidak mudah memanggil Eko Patrio jika terkait proses pemidanaan atas ucapan komedian itu.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Des 2016, 14:38 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 14:38 WIB
20160419-Eko Patrio-Jakarta
Komedian yang kini menjadi anggota DPR, Eko Patrio (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio bisa dipidana karena menuding penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, polisi tidak bisa memanggil Eko Patrio dalam konteks pemeriksaan. Sebab, sebagai anggota DPR, Eko memiliki hak imunitas untuk bicara apa saja.

"Harus dipikirkan hak imunitas itu, dia punya kekebalan dan bebas bicara di dalam dan di luar sidang," ujar Irman kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Jadi, kata Irman, polisi tidak mudah memanggil Eko Patrio jika terkait proses pemidanaan atas ucapan komedian itu.

"Sebagai anggota DPR, Eko punya kebebasan bicara di dalam dan di luar sidang," kata pria yang berprofesi sebagai advokad itu.

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjamin hak kekebalan hukum atau imunitas yang dimiliki anggota DPR.

Irman pun mengatakan, masih ada celah jika polisi ingin mempermasalahkan pernyataan Eko Patrio yang menuding penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu.

"Bisa melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Polisi bisa berkoordinasi dengan MKD dan memberikan laporan," tandas Irman.

Hak imunitas itu terdapat pada pasal 224 UU MD3 yang berbunyi:

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Hak imunitas ini juga dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20A, ayat (3). Bunyinya adalah "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas."

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya