Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 10 ekor kukang (Nycticebu sp) yang menjalani karantina di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue (IAR) Indonesia, di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, siap untuk dilepasliarkan ke alam bebas.
Primata yang dikarantina ini akan dilepasliarkan ke hutan di kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/12/2016).
Dokter satwa dari Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), Prameswari Wendi mengatakan ke-10 kukang tersebut merupakan hasil penyitaan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan serahan masyarakat.
Advertisement
"Minggu lalu kami juga sudah melepasliarkan 10 ekor, dan besok (hari ini) akan kami lepasliarkan kembali sebanyak 10 ekor kukang," kata Wendi, Senin 19 Desember 2016.
Keempat primata tersebut, lanjut Wendi, telah menjalani proses rehabilitas yang panjang. Mulai dari pemeriksaan medis, karantina hingga rehabilitasi pakan serta perilaku.
"Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan gigi, berat badan, microchip penanda individu, pemberian obat cacing, dan penimbangan berat badan," urai dia.
Dari hasil pemeriksaan medis, kondisi fisik ke-10 kukang dinyatakan sehat dan tidak ada masalah. Secara mental juga dalam perkembangan observasi tim perawat satwa, perilaku obnormal kukang sudah berkurang dan tingkah lakunya sudah menyerupai kukang di alam.
"Dipastikan kesehatan kukang dalam kondisi baik dan siap dilepaskan ke alam bebas," kata Wendi.
Namun demikian, hewan ini tidak secara langsung dilepas ke alam liar. Terlebih dahulu akan ditempatkan di kandang habituasi yang menyerupai habitat alami, dengan pagar pembatas.
"Kukang akan ditempatkan di kandang selama 2-4 minggu. Ini agar kukang dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya di TNGHS," ucap Wendi.
Supervisor Survey Release Monitoring YIAR Indonesia Robithotul Huda menambahkan, kawasan TNGHS dinilai ideal untuk pelepasliaran primata jenis kukang jawa. Sebab, memiliki potensi pakan melimpah dan ketersediaan ruangan.
Berdasarkan hasil survei tim YIAR Indonesia, menunjukkan keanekaragaman dan ketersediaan pakan kukang di TNGHS cukup tinggi sehingga aman untuk pelepasliaran.
Kukang merupakan salah satu hewan yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Setiap orang yang memelihara dan memperjualbelikan kukang secara ilegal dapat dikenai ancaman pidana lima tahun penjara.Â