Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membatasi kendaraan berat, bukan golongan I (mobil sedan, pikap, truk kecil, bus ), melintas Jembatan Cisomang yang berada di KM 100+700 Tol Purbaleunyi.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, pembatasan beban kendaraan di perlintasan tersebut terjadi karena adanya penanganan pergerakan pondasi.
Baca Juga
"Pergerakan (pergeseran) yang ada masih dalam batas yang bisa kita tanggulangi di sana. Untuk itu mohon maaf kendaraan berat dilarang lewat di sana," kata Arie di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Advertisement
"Karena saat ini musim mudik dan lain-lain, kendaraan Golongan I masih diizinkan lewat di sana," Arie menambahkan.
Hasil evaluasi pihaknya, ditemukan pergeseran pada pondasi jembatan sebesar 1,4 sentimeter. Namun, Arie menjelaskan, karena pilarnya 40 sentimeter, maka di atasnya terjadi pergeseran 53 sentimeter.
"Dari keamanan jembatan sendiri secara keseluruhan masih bisa ditolerir dengan pembatasan beban," beber Arie.
Permukaan jalan pun mengalami keretakan. Namun, kondisi tersebut sudah dalam perbaikan Jasa Marga. "Pengguna jalan masih nyaman untuk melintas di sana," kata Arie.
Penghentian operasional jembatan akan disetop bila pergeseran melebihi batas toleransi. "Kalau 80 sentimeter kita harus stop total, sekarang 53 sentimer, kami berusaha cepat menanganinya. mudah-mudahan akan berhenti di sana (53 cm)," ujar Arie.