Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Fahmi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengaaan alat monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kelar diperiksa, Fahmi mengaku sudah kooperatif dengan penyidik KPK. Termasuk semua informasi yang dia diketahui.
"Saya sangat kooperatif. Semua apa adanya dijelaskan. Insya Allah ini yang terbaiklah. Ini ujian buat saya juga," ujar Fahmi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Advertisement
Meski begitu, suami artis Inneke Koesherawati itu tidak akan mengajukan diri menjadi justice collaborator. "Enggak, enggak (jadi justice collaborator)," ujar dia.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.
Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.