Inneke Koesherawati Izin KPK Jenguk Suami di Rutan Guntur

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Des 2016, 13:01 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 13:01 WIB
20161223-Suami-Inneke-HA1
Ekspresi Fahmi Darmawansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12). Terakhir, Fahmi dipanggil KPK pada 22 Desember sebagai saksi. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Artis senior Inneke Koesherawati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan dia terkait penahanan suaminya, Fahmi Darmawansyah yang jadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ‎‎Inneke datang ke KPK bukan untuk diperiksa, tapi mengurus perizinan guna membesuk suaminya.

"Iya (urus jenguk suaminya), bukan untuk pemeriksaan," ujar Febri, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Hal sama juga diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut dia, Inneke datang mengurus administrasi untuk menjenguk Fahmi yang ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Kan suaminya ada di sini. Mungkin ya (urus izin) dalam menjenguk suaminya," ujar Agus.

Inneke sendiri tak mau berkomentar saat datang ke KPK. Dia langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan KPK usai mengurus izin.

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.

Keempatnya yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya