Anies: Plt Gubernur DKI Harusnya Tak Bahas Raperda Reklamasi

DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Plt Gubernur DKI Sumarsono sepakat melanjutkan pembahasan Raperda Reklamasi.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 27 Des 2016, 01:07 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 01:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Plt Gubernur Sumarsono sepakat melanjutkan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan pun menyayangkan adanya keputusan-keputusan strategis untuk DKI Jakarta, termasuk Raperda reklamasi dilakukan oleh seorang Plt Gubernur.

Menurut Anies, kesepakatan tersebut seharusnya diputuskan gubernur DKI yang terpilih dari hasil Pilkada DKI 2017.

"Semua pembahasan yang strategis (termasuk raperda untuk reklamasi), ini adalah periode transisi dari gubernur lama ke gubernur baru. Karena itu di periode transisi, keputusan-keputusan strategis sebaiknya diundur sampai gubernur baru terpilih," ujar Anies di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12/2016).

Menurut mantan Menteri Pendidikan ini, gubernur baru yang terpilih lebih tepat mengambil keputusan karena mewakili kepentingan warga DKI Jakarta. Ia merasa tidak akan adil jika ada keputusan-keputusan strategis DKI Jakarta diambil pemimpin pengganti yang tidak dipilih rakyat.

"Akan jauh lebih tepat dan lebih mewakili kepentingan publik ketika yang membahasnya (keputusan strategis) adalah orang yang dipilih oleh rakyat. Hari ini yang dipilih rakyat enggak ada. Bagaimana mau membahasnya, kecuali DPRD? Enggak fair, karena itu untuk fair lakukan bersama mereka yang dipilih rakyat," ungkap Anies.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI telah sepakat melanjutkan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang sempat terhenti karena kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI dengan pengembang.

"Reklamasi harus lanjut. Kita harus bisa memberikan kepastian terhadap investasi yang berjalan sekarang. Namun, tetap harus dalam koridor kebijakan yang sesuai aspek, khususnya aspek lingkungan, itu yang paling penting," ujar dia, 6 Desember 2016.

Soemarsono mengatakan, Pemprov DKI juga punya kewenangan dalam reklamasi Teluk Jakarta. Sehingga harus merumuskan aturan-aturan terkait reklamasi tersebut.

"Maka tidak ada salahnya dari awal Pemda harus menyiapkan instrumen regulasinya. Sehingga ada kepastian hukum atau pijakan bagaimana kami menangani kewenangan yang menjadi urusan Pemda," Soemarsono menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya