VIDEO: Eksepsi Ahok Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan

Majelis hakim menganggap pembelaan Ahok yang tidak berniat menistakan agama harus dibuktikan di sidang pokok perkara.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Des 2016, 15:59 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 15:59 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Senyum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok sesaat sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Persidangan ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan memerintahkan sidang dilanjutkan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/12/2016), majelis hakim menganggap pembelaan Ahok yang tidak berniat menistakan agama harus dibuktikan di sidang pokok perkara.

Demikian pula eksepsi bahwa calon gubernur DKI Jakarta itu memiliki program meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan memberangkatkan marbot atau penjaga masjid naik haji sudah masuk pokok perkara.

Usai sidang, Ahok sempat mengacungkan dua jari sebagai simbol victoru atau perdamaian ke arah pengunjung. Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya