Liputan6.com, Jakarta - Tiga personel Polsek Pamulang ditangkap tim Saber Pungutan Liar pada Rabu, 28 Desember 2016. Mereka diduga menerima suap dari seorang tersangka narkoba.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya menyita uang tunai Rp 10 juta dari tangan Kapolsek, Kasubnit, dan penyidik pembantu Polsek Pamulang tersebut. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang, dengan tidak menahan tersangka narkoba tersebut.
"Kasusnya penyalahgunaan sabu 0,1 gram yang kemudian dalam proses hukumnya tidak dilakukan penahanan tersangka. Punglinya terkait dengan tidak melakukan penahanan, alasannya tersangka mengidap penyakit serius sehingga enggak dilakukan penahanan," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Advertisement
Menurut Martinus, saat ini kasus penyalahgunaan narkoba tersebut telah diambil alih Polres Tangerang Selatan. Oleh karena itu, ia berharap penyidikan kasus narkoba tersebut bisa tetap berjalan semestinya.
"Kami masih nunggu surat dari dokter yang menangani. Sehingga alasan tidak ditahan yang jadi pemicu adanya suap menjadi satu proses yang harus tetap dilakukan. Sekarang (kasusnya) ditangani Polres Tangsel," Martinus menandaskan.