Indonesia Tetap Tolak Kebijakan ‘Plain Packaging’ Australia

Pemerintah Indonesia terus menindaklanjuti langkah Australia atas kebijakan plain packaging rokok.

oleh Liputan6 pada 01 Jan 2017, 05:00 WIB
Diperbarui 03 Jan 2017, 02:14 WIB
Gapri 30 Desember 2016
Pemerintah Indonesia terus menindaklanjuti langkah Australia atas kebijakan plain packaging rokok.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia terus menindaklanjuti langkah Australia atas kebijakan plain packaging rokok. Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, masalah ini sedang ditangani oleh badan sengketa WTO.

“Proses hearings dan submissions berbagai dokumen pendukung klaim sudah disampaikan. Kita menunggu keputusan panelis, kemungkinan triwulan pertama 2017,” jelas Iman Pambagyo,dikutip dari Tribunnews, Kamis (17/11).

Menurutnya, Indonesia sudah mengajukan gugatan bersama negara-negara seperti, Honduras, Dominika dan Kuba atas rencana plain packaging ini.

Pemerintah Indonesia menurut Iman masih menunggu keputusan dari WTO.

Bila plain packaging dinyatakan tidak melanggar ketentuan WTO, berarti produk-produk lain yang memiliki dampak terhadap kesehatan juga dapat dikenakan plain packaging atas nama kesehatan publik.

Namun, menurut Iman, prosedur penetapan kebijakan plain packging sebetulnya tidak sesuai dengan disiplin WTO.

“Ada yang bilang itu standar yang ditetapkan WHO. Tapi menurut kita, WHO bukan international standardizing body,” ujarnya.



(Adv)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya