KPK Tetapkan Bupati Klaten Tersangka Suap Mutasi Jabatan

KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Klaten.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Des 2016, 14:20 WIB
Diterbitkan 31 Des 2016, 14:20 WIB
KPK menyita uang dari OTT Bupati Klaten
KPK membeberkan uang barang bukti dari OTT Bupati Klaten (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini yakni Bupati Klaten Sri Hartini (SHT).

Sementara satu tersangka lainnya yakni Suramlan (SUL) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Klaten. SUL diduga sebagai pemberi suap, sementara SHT diduga penerima suap.

‎"Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

"Bersamaan dengan itu KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, SHT dan SUL," sambung Laode.

Kedua tersangka diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini pada Jumat 30 Desember 2016. Selain dua orang tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan lima orang lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi dalam OTT tersebut.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga sebagai uang suap. Uang yang ditemukan senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar Amerika Serikat senilai US$ 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035.

Atas perbuatannya, Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya