KPK Endus Ada Pihak Lain dalam 'Jual-Beli' Jabatan di Klaten

KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini atas dugaan suap terkait jual beli jabatan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Jan 2017, 10:56 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 10:56 WIB
 Sri Hartini
Bupati Klaten Sri Hartini menutupi wajahnya usai di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (31/12). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) sebagai tersangka kasus suap. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menemukan indikasi banyak pihak terlibat dalam dugaan suap "jual beli" jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini menyebabkan Bupati Klaten Sri Hartini menjadi tersangka.

"Indikasi (pihak lain) tersebut ada," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (3/1/2017).

Menurut dia, hal ini terendus dari barang bukti Rp 2 miliar yang ditemukan KPK di dua kardus saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sri Hartini. Uang diduga berasal dari beberapa pihak.

Penyidik KPK, kata Febri, tengah menelusuri pihak-pihak lain yang ikut menikmati "jual beli" jabatan ini. Bila ditemukan barang bukti, pihaknya akan menetapkan tersangka lain.

"Kami akan pelajari dulu informasi yang telah didapatkan, termasuk untuk kebutuhan pengembangan perkara," ujar Febri.

Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Suramlan, pegawai negeri sipil di Klaten, juga dicokok karena diduga memberikan suap kepada Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD 5.700 dan SGD 2.035.

Sri, yang merupakan kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya