Cari Bukti Tambahan, KPK Sita Beberapa Dokumen dari Klaten

Bupati Klaten Sri Hartini telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap mutasi jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2017, 10:16 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 10:16 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Selain Sri Hartini, KPK juga menetapkan seorang PNS dalam kasus yang sama.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK menggeledah beberapa titik di Klaten, Jawa Tengah, pada 2 Januari 2017. Hasilnya, KPK menyita berbagai dokumen dan uang.

"Dari delapan lokasi (penggeledahan), kami mengamankan sejumlah dokumen untuk mencari bukti tambahan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

Febri mengatakan, KPK belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal barang bukti yang didapatkan. "Rincian soal dokumen dan jumlah uangnya belum bisa saya sampaikan. Semoga besok informasi rincinya bisa diungkapkan," kata dia.

Kedua tersangka diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini pada Jumat, 30 Desember 2016. Selain dua orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan lima orang lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi dalam OTT tersebut.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga sebagai uang suap. Uang yang ditemukan senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar Amerika Serikat senilai US$ 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035.

Atas perbuatannya, Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya