Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melaksanakan Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan untuk meningkatkan literasi digital.
Kali ini, kegiatan mengangkat tema 'Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial, dilaksanakan di Gedung Islamic Center, Wisma Haji Kabupaten Sumedang.
Baca Juga
Kegiatan diikuti langsung oleh ratusan tenaga pendidik dan juga siswa serta diikuti juga melalui virtual zoom dari sekolah yang ada di Kabupaten Sumedang.
Advertisement
Berekspresi di media sosial adalah hak yang diberikan oleh teknologi digital untuk berbagi pendapat, ide, dan kreativitas. Namun, kebebasan ini harus dibatasi agar tidak melanggar norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
Acara ini berlangsung mulai pukul 08.3-12.00 WIB dengan menghadirkan 3 narasumber. Narasumber pertama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Dian Sukmana.
"Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui dinas Kabupaten Sumedang mencetuskan program 'Sugih' Sumedang Digital Heritage, yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan juga penerapan berbasis digital dalam dunia pendidikan," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Lalu, Podcaster dan Entrepreneur Rizki Adi Nugroho menyampaikan materi tentang 'Aman Digital' menyoroti batasan yang diberikan pada kebebasan berekspresi di media sosial sangat penting untuk menjaga privasi dan perlindungan data.
"Dengan demikian, semua aspek harus berpartisipasi serta mampu berbagi informasi secara aman dan etis," papar Rizki.
Â
Bangun Kesadaran Bebas Berekspresi
Kemudian, narasumber ketiga CoFounder dan Direktur PT Paberik Soerara Rakjat La Rane Hafied menjelaskan bagaimana membangun kesadaran bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batasan dan harus dihormati.
"Kesadaran ini penting untuk mencegah berbagai masalah yang timbul dari penggunaan media sosial, seperti cyberbullying, penipuan online, dan kekerasan siber," ucap dia.
"Satu aspek penting di sebuah negara demokrasi. Hak ini dijamin oleh pasal 19 Deklarasi Universal HAM, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang sama," sambung La Rane.
Dia menyebut, dalam praktiknya, kebebasan berekpresi di media sosial harus dipertahankan dengan memperhatikann nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara, serta tunduk pada hukum berlaku.
"Pembatasan berkomentar di media sosial harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dilarang dan dibatasi, serta memilih kata dan cara penyampaian yang lebih hati-hati," jelas La Rane.
Dengan begitu, kebebasan berekspresi di media sosial harus dipertahankan dengan memperhatikan batasan-batasan yang ada, termasuk regulasi moderisasi konten dan etika berkomunikasi. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dapat dipertahankan dan dijami dalam praktiknya.
Advertisement