Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengamankan seseorang berinisial HS, warga Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, yang memperdagangkan kaus dengan gambar lambang palu arit melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan sudah melacak pembeli kaus tersebut.
"Kita tahunya yang beli itu enggak di Pulau Jawa saja, di luar juga ada," ucap Agung di Gedung KKP, Bareskrim, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Baca Juga
Menurut dia, pihaknya akan meminta keterangan dari beberapa pembeli kaus yang diidentikkan dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) itu.
Advertisement
"Nanti kami juga akan periksa mereka (para pembeli)," tutur Agung.
Namun, dia hanya meminta keterangan pembeli kaus palu arit sebagai saksi. "Yang salah itu kan yang jual. Yang beli mah cuma beli saja," Agung memungkasi.