Pencemaran Nama Baik Pasal Berapa? Panduan Lengkap Hukum dan Sanksinya

Memahami aspek hukum dari tindakan pencemaran nama baik yang dapat merugikan banyak pihak

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 09 Jan 2025, 19:20 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 19:20 WIB
Ilustrasi Hukum Adat
Ilustrasi hukum adat. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang pencemaran nama baik pasal berapa dalam hukum Indonesia. Hal ini wajar mengingat maraknya kasus pencemaran nama baik yang terjadi, terutama di era digital seperti sekarang ini. Pemahaman tentang pasal-pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik menjadi sangat penting untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Di Indonesia, pencemaran nama baik pasal berapa telah diatur secara jelas dalam beberapa undang-undang, mulai dari KUHP hingga UU ITE. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk pencemaran nama baik, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik. Penting untuk diketahui bahwa sanksi yang diberikan untuk kasus pencemaran nama baik juga bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Untuk menjawab pertanyaan tentang pencemaran nama baik pasal berapa serta memberikan pemahaman yang komprehensif, artikel ini akan membahas secara detail berbagai pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik beserta sanksi hukumnya. 

Mari kita pelajari lebih lanjut untuk memahami aspek hukum dari tindakan pencemaran nama baik yang dapat merugikan banyak pihak, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun berikut ini, pada Kamis (9/1).

A. Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Ilustrasi hukum, somasi
Ilustrasi hukum, somasi. (Photo Copyright by Freepik)

1. Pasal 310 Ayat 1 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan di muka umum. Seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. Penting dicatat bahwa pencemaran nama baik secara lisan harus dilakukan di hadapan dua orang atau lebih untuk dapat dijerat dengan pasal ini.

2. Pasal 310 Ayat 2 KUHP

Berbeda dengan ayat sebelumnya, pasal ini secara khusus mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar. Pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. Bentuk pencemaran nama baik tertulis ini bisa berupa surat, pamflet, atau media cetak lainnya.

3. Pasal 311 Ayat 1 KUHP

Pasal ini mengatur tentang fitnah, yaitu ketika seseorang melakukan pencemaran nama baik dengan tuduhan palsu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sanksi yang diberikan lebih berat, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun. Fitnah dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik yang lebih serius karena melibatkan unsur kebohongan yang disengaja.

B. Pengaturan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

1. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Pasal ini secara khusus mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Undang-undang ini merupakan perubahan dari UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 45 ayat 3 dijelaskan sanksi yang lebih spesifik untuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ketentuan ini sangat penting di era digital, mengingat maraknya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dan platform online lainnya.

C. Bentuk-Bentuk Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi hukum. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi hukum. (Dok. Pixabay)

1. Fitnah

Fitnah merupakan bentuk pencemaran nama baik yang paling serius karena melibatkan tuduhan palsu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Pelaku dengan sengaja membuat tuduhan palsu untuk merusak reputasi seseorang. Tindakan ini diatur dalam Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023 dengan sanksi yang cukup berat.

2. Penistaan

Penistaan adalah bentuk pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu. Tuduhan ini tidak harus berupa tindak pidana, bisa juga berupa perbuatan yang dianggap memalukan dalam konteks sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 156 KUHP.

3. Penghinaan Ringan

Bentuk pencemaran nama baik ini biasanya berupa ujaran makian atau hinaan ringan yang bersifat merendahkan. Termasuk di dalamnya adalah tindakan seperti meludahi wajah atau memegang kepala seseorang dengan maksud menghina. Meskipun tergolong ringan, tindakan ini tetap dapat dikenakan sanksi hukum.

4. Pengaduan Fitnah

Pengaduan fitnah merupakan tindakan memberikan laporan atau pengaduan palsu kepada pihak berwenang yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Tindakan ini diatur khusus karena melibatkan penyalahgunaan proses hukum untuk merugikan orang lain.

D. Dampak dan Konsekuensi Pencemaran Nama Baik

1. Dampak Psikologis dan Sosial

Pencemaran nama baik dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Reputasi yang tercoreng dapat menyebabkan stress, depresi, dan menurunnya kepercayaan diri. Dalam konteks sosial, korban sering mengalami pengucilan atau perlakuan berbeda dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat mempengaruhi hubungan sosial, baik dalam lingkungan keluarga, pertemanan, maupun profesional.

2. Dampak Profesional

Dalam dunia kerja, pencemaran nama baik dapat berdampak sangat serius terhadap karir seseorang. Korban bisa kehilangan kesempatan promosi, dianggap tidak layak menduduki jabatan tertentu, atau bahkan kehilangan pekerjaannya. Bagi profesional seperti dokter atau pengacara, pencemaran nama baik dapat mengancam izin praktik dan masa depan karir mereka.

3. Dampak Ekonomi

Kerugian ekonomi sering menjadi konsekuensi langsung dari pencemaran nama baik. Korban mungkin kehilangan peluang bisnis, mengalami penurunan pendapatan, atau harus mengeluarkan biaya untuk pemulihan reputasi dan proses hukum.

 

E. Cara Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik

Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum
Ilustrasi Faktor Hukum Credit: pexels.com/Karolina

1. Pengumpulan Bukti

Langkah pertama dalam menangani kasus pencemaran nama baik adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Untuk kasus di media sosial, ini bisa berupa screenshot, rekaman video, atau dokumentasi digital lainnya. Untuk kasus konvensional, bukti bisa berupa rekaman suara, saksi mata, atau dokumen tertulis.

2. Pelaporan ke Pihak Berwajib

Kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian. Pelaporan harus disertai bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Penting untuk mencatat bahwa untuk kasus pencemaran nama baik di media sosial, korban perlu melaporkan ke unit cybercrime kepolisian.

3. Proses Hukum

Setelah laporan diterima, kasus akan melalui proses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang relevan. Korban dapat meminta bantuan pengacara untuk pendampingan hukum. Dalam proses ini, hakim dapat diminta untuk memutuskan apakah tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik atau fitnah.

F. Pencegahan dan Kesadaran Hukum

1. Edukasi Digital

Di era digital, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko hukum dari aktivitas di media sosial. Berhati-hati dalam membuat posting, komentar, atau membagikan informasi dapat mencegah terjadinya kasus pencemaran nama baik.

2. Pemahaman Hukum

Masyarakat perlu memahami bahwa pencemaran nama baik bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius. Kesadaran ini dapat membantu mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

3. Mediasi dan Penyelesaian Damai

Dalam beberapa kasus, penyelesaian melalui mediasi dan jalur damai bisa menjadi alternatif sebelum membawa kasus ke ranah hukum. Ini dapat menghemat waktu, biaya, dan energi semua pihak yang terlibat.

Demikian pembahasan lengkap tentang pasal-pasal pencemaran nama baik beserta penjelasan dan contohnya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik dengan menghindari tindakan yang dapat mencemarkan nama baik orang lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya