Usut Kasus Dugaan Makar, Polda Metro Periksa Ichsanuddin Noorsy

Penyidik memeriksa pengamat politik ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi kasus dugaan makar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jan 2017, 11:04 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 11:04 WIB
20151122- Membongkar Rahasia Terdalam Freeport- Ichsanuddin Noorsy -Jakarta- Helmi Fithriansyah
Pengamat ekonomipolitik, Ichsanuddin Noorsy saat hadir menjadi narasumber pada diskusi Membongkar Rahasia Terdalam Freeport di Jakarta, Minggu (22/11/2015). Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh politik dan ekonomi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta -  Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Kali ini, penyidik dijadwalkan memeriksa pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi kasus dugaan makar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa hari ini terkait tersangka (dugaan makar) Rachmawati Soekarnoputri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/218/I/2017/Ditreskrimum, Ichsanuddin bakal diperiksa oleh tim penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Nanti kita lihat keterangan yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Argo.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya gencar memeriksa sejumlah publik figur sebagai saksi kasus dugaan makar. Selain Ichsanuddin, polisi telah memeriksa musikus Ahmad Dhani, suami Cawagub DKI Sylviana Murni bernama Gde Sardjana, mantan anggota DPR Permadi, dan sejumlah tokoh lain.

Polisi sendiri telah menetapkan 10 tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Sementara tiga orang lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

10 orang itu ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat dimulai.

‎Saat itu juga, polisi menangkap Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Umum.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya