Istri Gubernur Sumut Mengaku Terima Uang dari Gatot Pujo

Evi Diana, juga mengaku, uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo itu diberikan melalui Bendahara DPRD Sumut Ali Hanafiah.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Jan 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 09:31 WIB
Gatot Pujo
Evi Diana, juga mengaku, uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo itu diberikan melalui Bendahara DPRD Sumut Ali Hanafiah.

Liputan6.com, Medan - Evi Diana, istri Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku menerima uang suap Rp 127,5 juta. Pernyataan ini disebutkan saat ia menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara, yang mencapai Rp 61 miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Namun, Evi mengaku, uang tersebut sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selaku mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Evi juga menyebut dirinya dijanjikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumut saat itu, Ajib Shah, per anggota mendapat Rp 400 juta pada 2014.

"Uang suap Rp 127,5 juta sudah saya kembalikan ke KPK. Saya juga pernah dijanjikan Rp 400 juta oleh Ketua Fraksi (Golkar), Ajib Shah," kata Evi‎ di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/1/2017).

Mendengar pernyataan Evi terkait uang Rp 400 juta yang dijanjikan, majelis hakim pun mempertanyakan. Evi menjawab tidak tahu, karena saat ditagih uang tersbut tidak diberikan kepada dirinya.

"Pernah saya minta tetapi tidak dikasih, kemudian tidak pernah saya minta lagi," ucap dia.

Anggota DPRD Sumut 2009-2014 itu juga mengatakan, uang suap itu diberikan Ali Hanafiah selaku Bendahara DPRD Sumut. Selain Evi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga menghadirkan saksi yang lain dari mantan dan anggota DPRD Sumut, yakni‎ Adhot Simamora,‎ Yulizar Parlagutan Lubis, Ali Jabar Napitulu,‎ Mukhrid Nasution dan Hardi Mulyono.‎

Dalam kasus ini, terdapat delapan item tujuan pemberian suap. Pertama, Gatot Pujo ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota DPRD, sekretaris fraksi, ketua fraksi, wakil ketua dan ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan Rp 2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan uang 'ketok' Rp 44.260.000.000.

Selanjutnya untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan Rp 300 juta.

Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000. Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.000.

Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Perbuatan Gatot Pujo diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya