Mundur dari DPR, Kasus Ruhut Sitompul Tetap Diproses MKD

Dijelaskan Sudding, selama ini MKD belum menerima keputusan secara resmi terkait Ruhut Sitompul dari Pimpinan DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Jan 2017, 18:31 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 18:31 WIB
20161006-Ruhut-Sitompul-HEL
Ruhut Sitompul (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ruhut Sitompul telah mengundurkan diri dari anggota DPR. Namun, kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya yang mengubah Komnas HAM dengan mengganti kata manusia menjadi kata monyet, masih tetap dilanjutkan MKD.

"Dalam kaitan dengan kasusnya di MKD karena ini sudah dIbentuk panel, kami kemarin dalam rapat pimpinan itu akan tetap menindaklanjuti kasus itu dengan sidang-sidang panel," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Dijelaskan Sudding, selama ini MKD belum menerima keputusan secara resmi terkait Ruhut Sitompul dari Pimpinan DPR.

"Surat pengunduran diri Pak Ruhut Sitompul ini memang sudah ditembuskan ke disampaikan ke MKD, memang sampai sejauh ini belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan," jelas Sudding.

Politikus Partai Hanura ini menambahkan, MKD bisa mengentikan kasus dugaan pelanggaran etik anggota dewan jika yang bersangkutan sudah secara resmi tidak menjadi anggota DPR dari Pimpinan DPR.

"Karena suatu kasus baru dihentikan manakala anggota sudah berhenti dalam posisi sebagai anggota dewan. Ketika anggota dewan belum berhenti di PAW, maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut," papar dia.

Untuk itu, Sudding mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait status Ruhut Sitompul.

"MKD akan mengirim mengkonsultasikan masalah ini, mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan kan begitu," tandas Sudding.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya