Kapolda Metro: FPI Tidak Kebal Hukum, Melanggar Ditindak

Iriawan mengatakan, pihaknya tidak ragu memproses FPI bila ada pelanggaran yang dilakukan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jan 2017, 13:07 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 13:07 WIB
20161103-Kapolda-dan-Pangdam-Jaya-HEL
Kapolda Metro Jaya, M Iriawan (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Teddy Lhaksamana saat di Bareskrim Mabes Polri di KKP Jakarta, Kamis (3/11). Kapolda Metro Jaya ikut memantau perkembangan pemeriksaan Habib Rizieq. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya mengakui ada indikasi ormas Front Pembela Islam (FPI) mengarah pada perbuatan-perbuatan yang meresahkan warga. Ia menegaskan, FPI tidak kebal hukum.

"Kita masih tangani, hadapi, tapi mengarah ke sana (meresahkan) ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat disinggung mengenai indikasi FPI mulai meresahkan, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).

Iriawan mengatakan, pihaknya tidak ragu memproses FPI bila ada pelanggaran yang dilakukan.

"Tidak ada kebal hukum, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau ada pelanggaran hukum. Enggak ada ragu-ragu," kata Iriawan.

Iriawan menepis tudingan yang menyebut pihaknya tidak kunjung memeriksa Rizieq Shihab terkait beberapa pelaporan dari masyarakat karena ada tekanan massa FPI. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Rizieq Shihab.

"Sebentar lagi kita panggil terkait kasus uang yang dibilangnya palu arit. Jelas kok undang-undang mengatur ujaran kebencian," ujar dia.

Menurut mantan Kadiv Hukum Polri ini, objek yang dituduhkan Rizieq berbentuk palu arit tersebut tidak benar.

"Itu ada namanya sistem pengamanan uang dari tahun 2001. Dilihat, diterawang jelas logo BI (Bank Indonesia), bukan palu arit. Kita akan panggil (Rizieq Shihab)," tegas Iriawan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnvian menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran hukum meski itu dilakukan FPI.

"Prinsipnya, seandainya ada pelanggaran hukum kita tindak," ujar Tito di tempat sama.

Sebelumnya,  Rizieq Shihab meminta Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kembali belajar hukum. Sebab menurut dia, Iriawan menuding aksi Bela Islam 212 lalu sebagai aksi makar.

"Maka saya ingatkan ke Kapolda Metro Jaya Jangan sembarangan menyebarluaskan isu makar terhadap aksi 212. Bilang sama Kapolda Metro suruh belajar hukum lagi," kata Rizieq, pada Rabu, 11 Januari 2017.

Bahkan, Rizieq meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro karena pernyataannya tersebut. Sebab menurut dia, Iriawan memprovokasi masyarakat bahwa ada upaya makar terhadap pemerintahan yang sah dengan aksi 212.

"Kapolri wajib copot kapolda yang suka provokasi di masyarakat karena itu berbahaya bagi NKRI. Kalau tak ngerti hukum tidak boleh dia jadi kapolda. Andai kata 212 itu makar maka presiden, wapres, kapolri, panglima yang ikut hadir yang beri sambutan itu semua terlibat makar,"  cetus dia.

Selain itu, Rizieq meminta aparat kepolisian tidak sembarangan menuduh orang atau kelompok masyarakat berbuat makar. "Jangan dikit-dikit makar, orang rapat makar orang ceramah makar. Orang simposium dibilang makar, tak setuju dengan presiden semua makar. Bilang sama kapolda suruh belajar lagi," kata dia.

"Dan saya ingatkan kepada semua penegak hukum bahwa aksi makar itu sudah tak ada, sudah dihapuskan di Indonesia, kecuali menggunakan senjata," Rizieq memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya