Rizieq FPI: Saya Tidak Kooperatifnya di Mana?

Rizieq mengakui, sempat tak menghadiri panggilan pertama penyidik Polda Jabar. Namun, ia sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jan 2017, 16:10 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 16:10 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mempertanyakan pernyataan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang menganggapnya tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dugaan penghinaan terhadap Pancasila di Mapolda Jabar, Kamis 12 Januari 2017 lalu.

"Kapolda Jabar mengatakan saya tidak kooperatif. Mestinya, dia menjelaskan tidak kooperatifnya di mana," ujar Rizieq usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Rizieq mengakui, sempat tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Polda Jabar. Namun, ia sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya itu dengan mengutus pengacara dan menyerahkan surat keterangan tidak menghadiri pemeriksaan kepada penyidik.

"Saya kirim pengacara ke Polda Jabar membawa surat dokter dan menyampaikan ke penyidik bahwa saya tidak bisa datang, Insya Allah panggilan kedua datang. Apa itu tidak kooperatif, apa itu melanggar undang-undang?," tanya Rizieq Shihab.

Kemudian ketika diperiksa pada Kamis, 12 Januari 2017, ia mengaku sudah menyampaikan keterangan yang diminta penyidik. Bahkan, kata dia, penyidik saat itu sempat menyampaikan terima kasih karena sudah memenuhi panggilan atas kasus tersebut.

"Dan penyidik juga minta tolong, 'Habib nanti kalau di depan ada pendukungnya, sampaikan kalau Habib diperiksa dengan baik dan Habib sudah menjalankan pemeriksaan dengan baik'. Saya sudah sampaikan, tidak kooperatifnya di mana?" tutur Rizieq.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan menilai, Rizieq tidak kooperatif saat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Terutama terkait dengan pernyataan Rizieq yang tidak mengakui telah melakukan penodaan serta menuding video yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut telah diedit.

"Yang bersangkutan kurang kooperatif dalam pemeriksaan. Dia menyatakan, kalau ceramah itu 1 jam, sedangkan yang kita perlihatkan 2-3 menit, tapi kan yang intinya saja, tidak mungkin yang 1 jam. Yang bersangkutan mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut, dan mungkin saja‎ ini gambar video editan. Keabsahannya sudah dicek di lab puslabfor, bahwa itu video asli," tutur Anton di Mapolda Jawa Barat, Kamis 12 Januari 2012.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya