Kejati DKI Kembalikan Berkas Sri Bintang Pamungkas ke Polda

Kejati DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas hingga dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2017, 13:05 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 13:05 WIB
Ini Alasan Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh laskar Jokowi. (Foto: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas Sri Bintang Pamungkas tersangka dugaan percobaan makar ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Berkasnya dikembalikan lagi (ke Polda), setelah diteliti ada kekurangan formil dan materilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas hingga dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Dikutip dari Antara, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, antar etnis (SARA).

Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.

Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya