Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Terkait dugaan makar yang dilakukan Kivlan Zen, polisi bahkan menelusuri bukti lain di kegiatan safari di Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penelusuran bukti tersebut dengan memeriksa saksi-saksi yang ada di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Mereka diduga mengetahui kegiatan tersebut.
"Pemeriksaan saksi di Padang sudah selesai. Yang diperiksa empat orang, terkait kegiatan safari yang dilakukan oleh tersangka (Kivlan Zen) di Banten," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Advertisement
Namun Argo belum bisa membeberkan secara rinci mengenai kegiatan di Banten tersebut. Dia juga belum menjelaskan kaitan kegiatan tersebut dengan dugaan makar yang dilakukan sejumlah aktivis dan tokoh nasional itu.
Yang jelas, empat saksi tersebut merupakan pemilik kendaraan yang mengerahkan massa ke Banten. Juga panitia yang mengetahui kegiatan safari di provinsi jawara tersebut.
"Ada yang punya bus, ada yang panitia menggerakkan, kan ada semua, koordinator, yang punya bus kan nggak cuma satu, tapi ada dua," papar dia.
Argo mengaku, baru berkas perkara Sri Bintang Pamungkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pemberkasan perkara dugaan makar untuk tersangka lainnya belum tuntas, lantaran masih banyak saksi yang perlu dimintai keterangan.
"Masih ada saksi yang bakal dipanggil. Pemeriksaannya masih panjang," tandas Argo.
Penyidik ke Padang
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus 'jemput bola' untuk membuat terang kasus dugaan makar ini. Sejumlah penyidik pun diterbangkan ke Padang, Sumatera Barat untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui kasus dugaan makar ini.
Namun Argo saat itu membantah jika pemeriksaan saksi-saksi dari Padang tersebut terkait aksi Super Damai 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan makar yang menyeret purnawirawan TNI Kivlan Zen.
Seperti diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi 2 Desember 2016. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi Super Damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.