Menhan Ryamizard Masih Telusuri Dugaan Penyelundupan Senjata

Menurutnya, seorang anggota TNI jika hendak ke mana-mana harus izin.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jan 2017, 19:27 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 19:27 WIB
20160112-Suasana Rapim Kemhan RI Tahun 2016-Jakarta-Johan Tallo
Menhan Ryamizard Ryacudu saat menghadiri Rapim Kemhan RI Tahun 2016, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Rapat membahas tentang meningkatkan sistem pertahanan negara dan kemandirian industri pertahanan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengungkapkan pihaknya masih menelusuri kasus penyelundupan senjata di Sudan yang diduga melibatkan anggota misi perdamaian Unamid asal Indonesia.

"Sedang ditelusuri dan bukan dari TNI," katanya usai mengukuhkan 540 kader bela negara di Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman, Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2017).

Menhan mengatakan hal itu kepada wartawan terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa anggota pasukan perdamaian TNI yang bertugas di Sudan ditangkap karena upaya penyelundupan senjata api ilegal di Bandara Al Fashir, Sudan, pada 20 Januari 2017, saat akan kembali ke Indonesia setelah selesai penugasan.

Dikutip dari Antara, menurutnya, seorang anggota TNI jika hendak ke mana-mana harus izin. Dalam hal ini, dia mencontohkan anggota TNI dari Jawa Tengah yang hendak ke Jakarta pun harus izin.

Kendati demikian, dia mengatakan, jika terbukti ada anggota TNI yang menyelundupkan senjata di Sudan harus dihukum.

"Harus dihukum, siapa pun enggak ada kebal hukum, tentara pun enggak kebal hukum. Ini negara Pancasila yang berdasarkan pada hukum, jangan sampai ada pikiran kalau tentara kebal hukum. Kalau saya macam-macam, saya dipenjara kok," kata dia.

Disinggung mengenai perkembangan kasus tiga warga negara Indonesia (WNI) yang hilang di perairan Filipina, Menhan mengatakan jika tidak ada rapat kabinet, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Filipina pada tanggal 27-28 Januari.

Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan dilaporkan hilang saat menangkap ikan di perairan Pulau Tanagak, Filipina Selatan.

Namun waktu hilangnya belum diketahui secara pasti karena perahu miliknya dengan mesin hidup beserta alat komunikasinya ditemukan 19 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 waktu setempat oleh kepolisian negara itu dan diamankan di Pulau Taganak.

Tiga WNI yang hilang bernama Hamdan bin Salim (29) nomor paspor AR413790 asal Pulau Selayar, Sulawesi Selatan, Subandi bin Sattu (47) nomor paspor AS515571 asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan Sudarling bin Samansung (26) nomor paspor A4034382 asal Pulo Bembe, Sulawesi Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya